-->

Sudahkah Anda Lapor Pajak Penghasilan ? Jangan Sampai Lewat Tanggal 31 Maret Lho

Pajak merupakan pungutan wajib yang dilakukan pemerintah kepada rakyatnya, dimana pungutan tersebut nantinya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat secara umum dan bukan secara individu. Jadi bila ingin negara ini maju, maka sebagai wajib pajak dalam hal ini adalah rakyat harus ingat bayar pajak secara jujur. Karena nantinya toh kita juga yang akan menikmatinya kembali.

Nah, buat anda yang bekerja sebagai PNS atau pegawai instansi lainnya baik yang negeri maupun swasta pada bulan Maret ini sudah waktunya batas akhir pelaporan SPT Tahunan yang dilaporkan secara online.

Jangan sampai sahabat lupa, karena paling lambat pelaporannya sampai 31 Maret. Bila anda belum melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh pasal 21, maka jangan tunda lagi segera buka laptop anda dan segera laporkan.

Pelaporan pajak penghasilan SPT Tahunan dilakukan secara online melalui situs resmi pajak yang beralamat di https://djponline.pajak.go.id

Bila anda sudah pernah melaporkan pajak penghasilan pada tahun sebelumnya, maka di tahun ini anda tinggal menginat NPWP dan pasword yang anda gunakan untuk login.

Jika anda melaporkan baru pertama kalinya, maka segeralah mengurus EFIN di Kantor Pelayanan Pajak Pramata di daerah anda. Petugas pajak akan membantu anda untuk membuat EFIN. Catatan jangan lupa anda membuat email, bila sudah punya pastikan email masih dalam keadaan aktif.

Sanksi Tidak Melapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, SPT Tahunan dilaporkan setiap akhir tahun berikunya. Maksimal batas akhirnya sampai tanggal 31 Maret.

Sehingga SPT Tahunan 2016 akan dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2017. Denda administratif yang dikenakan bagi orang yang lambat dalam melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 untuk setiap SPT Tahunan yang tidak dilaporkan (dikutip dari www.pajakbro.com)

Jadi, jika tahun lalu anda terlambat lapor dan tahun ini pula lambat lagi, maka anda bisa hitung sendiri berapa denda yang harus anda bayar.

Sebagai wajib pajak yang baik, jangan sampai lupa untuk melaporkan SPT Tahunan / pajak Penghasilan anda.

Sekali lagi, caranya tidak sulit. Bila anda masih bingung, maka langsung saja datang ke KPP Pajak di wilayah setempat, maka disana anda akan dibantu untuk teknik pelaporannya.

Yuk.... lapor SPT Tahunan mumpung belum berakhir masa waktu pelaporannya.

Demikian artikel yang bisa saya bagikan kali ini, semoga bermanfaat.


0 Response to "Sudahkah Anda Lapor Pajak Penghasilan ? Jangan Sampai Lewat Tanggal 31 Maret Lho"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan mengunakan akun google Anda. Komentar Anonim (Unknow) tidak akan kami tampilkan!

Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel