-->

Kelengkapan Penambahan Anggota Keluarga pada BPJS / Askes Untuk PNS

Kelengkapan Penambahan Anggota Keluarga Untuk BPJS / Askes - Asuransi Kesehatan begitu penting bagi perlindungan kesehatan seluruh anggota keluarga. Asuransi ibaratnya seperti payung. Memang ketika hujan tidak begitu kita butuhkan, namun disaat hujan deras kita tidak membawa payung maka pastilah tubuh akan basah kuyup. Demikian ibaratnya asuransi kesehatan yang harus senantiasa ada sehingga disaat kita sakit semua bisa teratasi dan kita pun tidak mengalami kesulitan.

Bagi para sahabat yang beruntung bisa bekerja sebagai PNS, tentunya sudah secara otomatis didaftarkan sebagai peserta asuransi kesehatan, kalau dulu namanya ASKES, kini sudah beralih nama menjadi PBJS.

Ketika masih bujang, tentu asuransi yang ditanggung disana anda sendiri. Ketika sudah berkeluarga, maka anda pun harus menambahkan anggota keluarga anda menjadi peserta asuransi. Sehingga semua anggota keluarga bisa terlindungi kesehatannya.

Untuk penambahan anggota peserta BPJS  bagi peserta PNS ada beberapa administrasi yang harus anda siapkan.

Beberapa kelengkapan dalam pengurusan penambahan anggota keluarga sebagai peserta BPJS kesehatan adalah sebagai berikut :


  1. Mengisi formulir
  2. Melampirkan SK PNS Terakhir apabila ada perubahan pangkat /Golongan ruang yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja.
  3. Melampirkan petikan gaji terbaru yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja.
  4. Melampirkan model DK yang asli/foto copy yang telah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja.
  5. melampirkan pass foto ukuran 3 x 4 latar belakang bbebas berwarna kecuali balita.
  6. Melampirkan foto copy akte kelahiran anak
  7. Melampirkan foto copy akte pernikahan
  8. Melampirkan foto copy kartu keluarga dan foto copy E-KTP
Demikian informasi yang bisa saya sampaikan. Mungkin saja administrasi sewaktu-waktu ada pembaruan. Alangkah bijaknya jika anda menanyakan selengkapnya ke kantor BPJS terdekat. 

Semoga bermanfaat !

0 Response to "Kelengkapan Penambahan Anggota Keluarga pada BPJS / Askes Untuk PNS"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan mengunakan akun google Anda. Komentar Anonim (Unknow) tidak akan kami tampilkan!

Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel