-->

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru SD Tahun Pelajaran 2017/2018

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru SD Tahun Pelajaran 2017/2018 - Tidak terasa tahun pelajaran 2016/2017 sudah akan berakhir, itu berarti dalam waktu dekat ini akan dilakukan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang  juga disebut sebagai kegiatan PPDB.  Pelaksanaan PPDB di sekolah dasar sudah akan dimulai pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahunnya.  Proses penerimaan PPDB  dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan.

Kegiatan PPDB di SD dilakukan dengan cara terbuka, disini sekolah akan mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Nah, bila Bapak/Ibu memiliki putra-putri yang sudah siap memasuki jenjang pendidikan SD, berikut ini persyaratan yang sudah dirilis oleh Kemendikbud melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

Persyaratan penerimaan PPDB untuk jenjang pendidikan SD sesuai dengan Permendikbud nomor 17 Tahun 2017 pasal 5 adalah sebagai berikut :

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(3) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

(4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Pasal 11 Permendibud Nomor 17 Tahun 2017 berkaitan dengan seleksi  :
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.

(2) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Nah, dari pasal tersebut jelas untuk jenjang kelas 1 SD tidak diperbolehkan melakukan tes dalam penerimaan peserta didik baru.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 juga menekankan  bahwa sekolah menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Demikian ulasan singkat yang dapat saya bagikan terkait dengan PPDB tahun pelajaran 2017/2018 untuk jenjang pendidikan SD.  semoga bermanfaat bagi sahabat semua. Wasalam

0 Response to "Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru SD Tahun Pelajaran 2017/2018"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan mengunakan akun google Anda. Komentar Anonim (Unknow) tidak akan kami tampilkan!

Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel