-->

Sudahkah Anda Meregistrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Anda?

Mendapat SMS dari Kominfo di pertengahan bulan Oktober tentu sangat menegangkan. Ada apa gerangan kenapa ada pesan yang masuk atas nama Kominfo.

Saya pun membaca pesan tersebut dengan penuh rasa keinginan Tahuan. Berikut ini pesan yang masuk ke handsphone saya. 
Setelah cek di cek ternyata SMS pemberitahuannya untuk melakukan registrasi ulang. 

Saya pun sedikit kebingungan, pasalnya ketika pertama kali menggunakan kartu prabayar XL untuk berkomunikasi, saya sudah melakukan pendaftaran. 

Akhirnya sebagai warga negara yang baik saya pun mencari tahu bagaimana melakukan registrasi ulang kartu prabayar XL. 

Ternyata caranya tidaklah sulit. Anda tinggal mengetik SMS dengan format ULANG#NO.KTP#NO.KK kemudian kirimkan ke 4444.

Nah, jika langkah Anda benar, maka Anda pun sudah melakukan registrasi ulang kartu prabayar seluler Anda. 

Jika Anda sudah mengetahui info ini maka janhan dianggar remeh, segeralah daftar ulang kartu prabayar seluler Anda. 

Jika Anda ingin tetap melakukan komunikasi dengan kartu yang sudah Anda gunakan saat ini.  

Sebagai warga negara yang baik, maka segera lakukan proses tersebut. Caranya tidaklah sulit, cukup dengan menyiapkan KTP  dan KK Anda. 

Kemudian ketik format SMS seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya. 

Jadilah warga negara yang taat dan mari dukung program pemerintah. 

Wasalam ! 

0 Response to "Sudahkah Anda Meregistrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Anda?"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan mengunakan akun google Anda. Komentar Anonim (Unknow) tidak akan kami tampilkan!

Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel