-->

Pembahasan Buku Siswa Tematik Kelas 5 Pembelajaran 4 Subtema 2 Tema 8 Sekolah Dasar

Selamat berjumpa kembali sahabat pembaca, senang sekali admin kali ini bisa mengetengahkan informasi seputar pembelajaran khusunya pembelajaran kelas 5 sekolah dasar. Jika kemarin kita membahas pembelajaran 3 subtema 2, nah kali ini kita akan membahas pembelajaran 4.

Pada pembelajaran 4 subtema 2 pada tema 8 buku siswa terdapat pada halaman 75. Pembahasan mengenai topik ini adalah mengenai usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok.

Usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompook memiliki permodalan yang cukup besar bila kita bandingkan dengan usaha perorangan. Ada beberapa jenis usaha berkelompok. Diantaranya BUMN, BUMD, BUMS, dan Koperasi.

Selanjutnya berikut ini ulasan singkat terkait dengan jenis usaha tersebut.

1. BUMN 
Usaha yang satu ini memiliki kepanjangan nama Badan Usaha Milik Negara. Dari namanya saja sudah jelas kalau usaha ini milik negara.  Sehingga permodalan usaha ini dimiliki oleh negara. BUMN biasanya bergerak di bidang usaha penting, beberapa diataranya seperti industri listrik dan telekomunikasi.

2. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta. Ada beberapa macam BUMS sebagai berikut ; Firma, Perseroan Komenditer, Perseroan Terbatas.

3. Koperasi
Di Indonesia berkembang usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Usaha yang dimaksud adalah koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Ada beberapa jenis koperasi, diantaranya : koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, dan koperasi produksi.

Selanjutnya kta akan melengkapi sebuah peta pikiran terkait dengan usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok.

1. Firma
 Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain.

2. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang
yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu
sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor
dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat
dalam pengelolaan CV.

3. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya
berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan
suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai
nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa
dividen.



0 Response to "Pembahasan Buku Siswa Tematik Kelas 5 Pembelajaran 4 Subtema 2 Tema 8 Sekolah Dasar"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan mengunakan akun google Anda. Komentar Anonim (Unknow) tidak akan kami tampilkan!

Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel